Logo Saibumi

Kasus DLH Bandar Lampung, Tersangka S Kembalikan Rp2,6 Miliar Kerugian Negara 

Kasus DLH Bandar Lampung, Tersangka S Kembalikan Rp2,6 Miliar Kerugian Negara 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tersangka berinisial S yang tak lain adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 Miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

 

Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Hutamrin mengatakan, adapun sejumlah uang pengembalian tersebut dititipkan ke rekening penitipan Kejati Lampung. 

BACA JUGA: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Musrenbang Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2023

 

"Kami telah menerima itikad baik dari salah satu Tersangka kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung sebesar Rp2.695.200.000," ungkapnya, Senin (27/3/2023).

 

Lebih lanjut, penitipan sejumlah uang pengganti kerugian negara ini, dianggap sebagai itikad baik dari tersangka S, dan akan diperhitungkan sebagai salah satu hal meringankan dalam tuntutan hukumannya nanti.

 

"Ini masih berstatus dititipkan ke Kejaksaan, karena nanti yang memutuskan jumlah kerugian negara yang pasti adalah Pengadilan, kalau titipan ini melebihi dari putusan nanti akan kami kembalikan sisanya. Penitipan ini juga tentunya menjadi hal meringankan dari Tersangka untuk dipertimbangkan oleh Penuntut nanti dalam tuntutan hukumannya," pungkas Hutamrin.

 

Dalam kasus ini sendiri, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga Tersangka yaitu, S selaku Mantan Kepala Dinas, HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan.

 

Serta seorang Tersangka H selaku pembantu bendahara penerimaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, pada 2019,2020 dan 2021.

 

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai total Rp6.925.815.000. 

 

"Dan sebagiannya telah dipulangkan dengan cara dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan, yakni sebanyak Rp586,75 juta oleh beberapa UPT di DLH Bandar Lampung, serta sebesar Rp108 juta dicicil oleh Tersangka H," tandas Hutamrin. (*)

BACA JUGA: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Musrenbang Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA